Rabu, 18 Maret 2015

Bupati Situbonfo siap Jado Jaminan Nenek Asyani

Bupati Situbondo, Jawa Timur, Dadang Wigiarto, mengaku menjadi penjamin atas penangguhan penahanan terhadap Nenek Asyani (70), warga Dusun Krastal, Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng. 

“Saya tidak akan menilai materi perkaranya, kalau dibiarkan terus menerus akan dapat mengganggu soliditas masyarakat kita, terpecah belah dan macem-macemnya, pada sisi kemanusiaan juga. Jadi saya juga kemudian menjadi penjamin dari pengajuan permohonan penangguhan penahanan tersebut,” ujar Dadang, Rabu (18/3/2015). 

Dadang mengaku, menjadi penjamin Nenek Asyani bukan atas kemauan pribadi, tetapi juga atas permintaan dari yang bersangkutan. 

“Ada dokumen semuanya, banyak orang yang mengklaim saya siap menjamin, saya siap menjamin, tetapi kalau prosedurnya tidak ada, kan bagaimana. Tetapi, kalau saya ada semuanya dan bisa dilihat nanti dokumen bahwa saya bertindak tidak atas kemauan diri saja, tetapi ada dialog yang pada akhirnya yang bersangkutan menyerahkan keapda saya sebagai penjamin,” ungkapnya. 

Saat ini, lanjut Dadang, Pemkab Situbondo sedang mencari solusi yang terbaik untuk Nenek Asyani agar kasusnya bisa segera selesai dan tidak lagi membebaninya. 

“Kami ingin mencari solusi terbaik agar cepet selesai, dan yang bersangkutan tidak selalu terbebani sehingga menyebabkan dia stres, sakit dan lain sebagainya,” tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar