Rabu, 18 Maret 2015

Saran akibat Korupsi

Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Siti Noor Laila menyatakan lebih sepakat koruptor dimiskinkan ketimbang diperketat memperoleh remisi. Sebab, remisi merupakan hak semua narapidana, termasuk narapinada luar biasa seperti koruptor.
"Kami ingin pemerintah, penegak hukum gunakan konvensi antikorupsi yang sudah diratifikasi menjadi undang-undang, koruptor harus dimiskinkan," kata Siti dalam sebuah diskusi di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (18/3/2015).
Siti menuturkan, pelaku kejahatan luar biasa seperti koruptor, bandar narkoba dan terorisme saat ini diperketat untuk mendapatkan remisi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Bagi Siti, aturan itu adalah bentuk diskriminasi.
Ia mengungkapkan, pemerintah bisa saja melakukan diskriminasi pada pelaku kejahatan luar biasa selama memenuhi konsensus nasional. Dalam arti, dinaungi oleh undang-undang dan bukan hanya sekadar PP. Karena saat perlakuan berbeda hanya diatur dalam PP, hal itu ia khawatirkan mudah untuk disalahgunakan.
"Remisi juga hak narapidana. Kalau dianggap perlu ada diskriminasi, maka harus ada konsensus nasional, yaitu undang-undang. PP tidak bisa mengakomodir konsensus bangsa," ujarnya.
Mengenai dukungan untuk diterapkan hukuman memiskinkan koruptor, kata Siti, hal itu merujuk pada kajian yang dilakukan Komnas HAM. Kejahatan korupsi ia sebut memberikan dampak dahsyat pada munculnya kemiskinan dan tersendatnya program-program yang merangsang kesejahteraan.
"Aparat penegak hukum harus memasukkan dalam pertimbangan hukumnya mengenai konvensi antikorupsi. Koruptor agar bisa dimiskinkan, dan bagaimana cara mengambil hartanya yang ada di luar negeri," ucap Siti.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna H Laoly menggulirkan wacana agar Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang pengetatan remisi bagi terpidana kasus pidana luar biasa direvisi. Yasonna menilai perlu ada kesetaraan perlakuan untuk semua terpidana, khususnya yang menyesali perbuatan dan berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan bahwa Menkumham telah menyampaikan usulan itu pada Presiden Joko Widodo. Presiden, kata Andi, meminta Yasonna melengkapi bahan kajian dan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat jika ingin tetap merevisi aturan yang mengetatkan pemberian remisi untuk koruptor, teroris, dan bandar narkoba.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar